Komunitas

Polisi Sita BMW, Rush, dan Brio dari Arisan Online Fiktif Rp 71 M

Direktorat Siber Polda Jatim menyita tiga mobil mewah dari tersangka arisan online fiktif yang merugikan Rp 71 miliar.

B

Bagas Aditya

Wartawan / Kontributor Senior

12 Agustus 20263 min baca
Polisi Sita BMW, Rush, dan Brio dari Arisan Online Fiktif Rp 71 M

Pengungkapan Kasus Arisan Online Fiktif oleh Polda Jatim

Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus arisan online fiktif yang merugikan ratusan korban hingga Rp 71 miliar. Tersangka berinisial JNK (27), seorang perempuan asal Bali, telah ditahan dan sejumlah aset berharga disita, termasuk tiga unit mobil mewah.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/8/2026), Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aset hasil tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang.

"Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semua aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut," ujar Bimo.

Barang Bukti Lain yang Diamankan

Selain tiga mobil tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan keuangan, antara lain:

  • Satu unit iPhone 15 Pro Max
  • Sejumlah perangkat ponsel dan laptop
  • Beberapa rekening bank swasta milik tersangka

Barang-barang ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka.

Korban Tersebar di 11 Wilayah Indonesia

Hasil penelusuran terhadap grup WhatsApp arisan online fiktif tersebut mengungkap sedikitnya 140 korban. Mereka tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.

Bimo menambahkan, "Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar."

Modus Operandi Arisan Online Fiktif

Tersangka JNK bertindak sebagai pemilik atau owner arisan online yang menawarkan keuntungan menggiurkan kepada para member. Modus yang digunakan adalah skema ponzi atau money game, di mana keuntungan member lama dibayar dari setoran member baru. Praktik ini ilegal dan merugikan banyak orang.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 429 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Proses hukum terus berjalan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Kesimpulan dan Imbauan

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan untuk memeriksa legalitas dan keamanan platform sebelum bergabung. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwenang.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
B

Bagas Aditya

Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.