Mahasiswa Tabrak Polisi di Bandung, Mengaku Mabuk dan Tidak Merasa Menabrak
Mahasiswa A (20) tabrak lari polisi di Bandung. Ia mengaku mabuk dan tidak merasa menabrak korban hingga tewas.
Rian Pratama
Wartawan / Kontributor Senior

Kronologi Tragis di Jalan Merdeka
Bandung, 11 Agustus 2026 – Peristiwa nahas yang merenggut nyawa seorang polisi terjadi di Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada Minggu (9/8) dini hari. Seorang mahasiswa berinisial A (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan Aiptu Asep Suhara meninggal dunia. Kejadian ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga karena tersangka mengemudi dalam keadaan mabuk.
Polrestabes Bandung menggelar konferensi pers pada Selasa (11/8) untuk mengungkap detail kasus. Dalam kesempatan tersebut, tersangka A dihadirkan bersama dua penumpang Honda Civic yang dikemudikannya. Kedua penumpang tersebut diketahui merupakan anggota TNI, menambah kompleksitas kasus ini.
Pengakuan Tersangka: Mabuk dan Tidak Merasa Menabrak
Dalam konferensi pers, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, hadir dan secara langsung menggali keterangan dari tersangka. A mengaku berasal dari Palu dan merantau ke Bandung untuk kuliah di STT Mandala, semester lima jurusan informatika. Ia tinggal sendiri di kos-kosan.
"Betul, mabuk. Dalam keadaan mabuk ketiga-tiganya Pak," ujar A kepada Gubernur.
Tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras di sebuah kafe di kawasan Simpang Lima. Ia tidak mengetahui siapa yang membeli minuman tersebut karena sudah tersedia saat tiba. Setelah itu, mereka memutuskan keluar untuk membeli rokok. Namun, dalam perjalanan, A mengaku tidak menyadari bahwa mobilnya menabrak korban.
"Nggak melihat Pak, nggak ngerem Pak, nggak merasa (nabrak) Pak," tuturnya.
Dedi Mulyadi kemudian menjelaskan bahwa korban sempat terseret hingga 30 meter. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin A tidak merasakan benturan sebesar itu. A hanya bisa terdiam dan mengaku tidak mengingat kejadian tersebut.
Fakta Baru: Kecepatan Tinggi dan Mobil Pinjaman
Lebih lanjut, A mengakui bahwa ia mengemudi dalam kecepatan tinggi saat kecelakaan terjadi. Ia juga mengungkapkan bahwa Honda Civic yang dikemudikannya bukan miliknya, melainkan dipinjam dari seorang teman. Setelah kejadian, A kembali ke kafe di Simpang Lima, kemudian mengembalikan mobil ke pemiliknya. Ia mengaku tidak memberi tahu pemilik mobil tentang kerusakan yang terjadi, hanya menjawab "tidak tahu" saat ditanya.
Kasus ini menyoroti bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa faktor human error, termasuk pengaruh alkohol, menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Selain itu, penggunaan kendaraan pribadi tanpa izin pemilik juga menambah masalah hukum bagi tersangka.
Dampak Hukum dan Sosial
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 310 dan 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara itu, dua penumpang TNI juga akan diproses secara internal oleh institusi mereka.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat pengemudi yang tidak wajar di jalan.
Kesimpulan dan Imbauan
Kasus tabrak lari yang dilakukan oleh mahasiswa ini menunjukkan betapa fatalnya akibat mengemudi dalam keadaan mabuk. Selain merenggut nyawa orang lain, pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penting bagi setiap individu untuk selalu sadar akan risiko mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan memastikan kondisi fisik serta mental prima sebelum berkendara.
Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melibatkan pengaruh alkohol.
Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)
Rian Pratama
Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.