Komunitas

BREAKING: Penabrak Polisi di Bandung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kabar terbaru: Polisi menangkap penabrak Aiptu Asep Suhara di Bandung. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

R

Rian Pratama

Wartawan / Kontributor Senior

11 Agustus 20263 min baca
BREAKING: Penabrak Polisi di Bandung Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Merdeka

Bandung, MesinKabar - Kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial A, seorang warga sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (9/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan Hotel El-Royal, Kota Bandung. Aiptu Asep Suhara saat itu baru saja menyelesaikan tugas patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama tim gabungan TNI/Polri, Dishub, dan Satpol PP Kota Bandung.

Menurut keterangan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, korban mengendarai sepeda motor matik Honda Vario dan hendak pulang ke rumahnya di kawasan Cibiru. Namun, nahas, di tengah perjalanan, motor korban ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil sedan berwarna hitam.

"Setelah bubar, almarhum pulang ke rumahnya melewati jalan depan Hotel El-Royal dan terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).

Pengungkapan Kasus: Dari Olah TKP hingga Penetapan Tersangka

Satlantas Polrestabes Bandung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dengan menggunakan teknik olah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA), keterangan saksi, dan scientific crime investigation, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Telah kami tetapkan tersangka, pelakunya A, kemudian berkas perkaranya saat ini sedang dalam rangka pemberkasan," tegas Dedi.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan tersangka, STNK kendaraan, foto-foto TKP, motor korban, dan mobil yang digunakan tersangka. Mobil tersebut, sebuah Honda Civic berwarna hitam tanpa pelat nomor, terlihat mengalami kerusakan di bagian lampu depan sebelah kiri saat diparkir di halaman Mapolrestabes Bandung.

Konsekuensi Hukum: Pasal Berlapis untuk Pelaku Tabrak Lari

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang berat. Berikut rinciannya:

  • Pasal 311 Ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
  • Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009: Sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada petugas kepolisian terdekat tanpa alasan yang patut. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
  • Pasal 105 huruf a tentang kewajiban berperilaku tertib.
  • Pasal 106 Ayat (1) tentang kewajiban mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Analisis: Pentingnya Kesadaran Berlalu Lintas

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya kesadaran berlalu lintas. Tabrak lari adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab, karena selain melanggar hukum, juga meninggalkan korban tanpa pertolongan. Padahal, dalam kecelakaan, pertolongan pertama sangat krusial untuk menyelamatkan nyawa.

Dari sisi teknis, kejadian ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rambu dan batas kecepatan, terutama di jam-jam rawan. Polisi telah mengamankan tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian.

Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan, "Terjawab sudah, terang benderang laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia anggota Polri. Nah, telah kami tetapkan satu orang pelakunya dengan tujuh orang saksi."

Kesimpulan

Kasus tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep Suhara telah terungkap dengan jelas. Pelaku berinisial A kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses hukum terus berjalan, dan diharapkan putusan yang adil dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan bertanggung jawab.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
R

Rian Pratama

Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.