Pemilik Rental Mobil Jadi Otak Penyekapan di Sumedang, Korban Tewas
Pemilik rental mobil di Sumedang menjadi otak penyekapan yang menewaskan penyewa. Delapan tersangka ditetapkan.
Rian Pratama
Wartawan / Kontributor Senior

Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan yang Berujung Maut
Peristiwa tragis menimpa Handi (46), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh delapan orang di wilayah Sumedang. Korban dinyatakan tewas saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada Sabtu (8/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa ini bermula dari transaksi sewa-menyewa mobil yang berujung pada perselisihan.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma'rufi, korban Handi disekap selama dua hari, tepatnya pada Kamis (6/8/2026) dan Jumat (7/8/2026). Penyekapan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Sumedang. Jarak antara rumah korban dan lokasi penyekapan sekitar 50 kilometer.
Berikut kronologi lengkapnya:
- Kamis (6/8/2026) pagi: Korban dibawa ke garasi rental mobil di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara.
- Jumat (7/8/2026): Korban dipindahkan ke sebuah kos di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Di tempat ini, korban dianiaya oleh para tersangka.
- Jumat malam: Korban kembali dipindahkan ke sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas ormas.
- Sabtu (8/8/2026) dini hari: Warga mendengar suara teriakan korban dan melakukan penyelamatan. Korban ditemukan dalam kondisi tangan terborgol dan kaki terikat kawat.
- Sabtu (8/8/2026) pukul 04.00 WIB: Korban meninggal dunia di rumah sakit.
Motif dan Pelaku
Polres Sumedang telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Otak pelaku adalah pemilik rental mobil bernama Ridwan Nawawi (37) dan temannya, Dedi Ahmad Fauzi (28). Mereka mengajak enam orang lainnya untuk ikut menyekap dan menganiaya korban.
Motif penyekapan ini dipicu oleh kekesalan pemilik rental karena korban tidak membayar uang sewa mobil dan menghilangkan STNK kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sumedang dalam konferensi pers.
"Pemilik rental mobil mengajak teman-temannya menyekap korban karena tak membayar uang sewa mobil dan menghilangkan STNK," ujar AKBP Reza Ma'rufi.
Dampak dan Imbauan
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha rental mobil. Transaksi sewa-menyewa seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan main hakim sendiri. Penyekapan dan penganiayaan adalah tindakan kriminal yang tidak dapat dibenarkan.
Bagi pemilik rental mobil, penting untuk memiliki kontrak yang jelas dan asuransi untuk melindungi aset. Jika terjadi wanprestasi dari penyewa, langkah yang tepat adalah melaporkan ke pihak berwajib atau menempuh jalur perdata.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Pastikan Anda mendapatkan informasi terbaru seputar otomotif dan hukum di situs kami.
Disadur & diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat sumber asli)
Rian Pratama
Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.