Mobil Baru

Pemilik Rental Mobil Jadi Otak Penyekapan Maut di Sumedang

Polisi tetapkan pemilik rental mobil sebagai otak penyekapan yang menewaskan Handi. Total delapan tersangka diamankan.

B

Bagas Aditya

Wartawan / Kontributor Senior

12 Agustus 20263 min baca
Pemilik Rental Mobil Jadi Otak Penyekapan Maut di Sumedang

Kronologi Penyekapan dan Penganiayaan yang Berujung Maut

Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menewaskan Handi (46) di Sumedang akhirnya terungkap. Polres Sumedang menetapkan delapan tersangka, dengan dua di antaranya sebagai otak pelaku, yaitu Ridwan Nawawi (37) pemilik rental mobil dan Dedi Ahmad Fauzi (28). Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan sewa-menyewa kendaraan dan masalah STNK mobil.

Handi, warga Desa Cipagalao, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menyewa mobil di Sumedang yang berjarak sekitar 50 kilometer dari rumahnya. Namun, niat baiknya berubah menjadi mimpi buruk. Ia disekap dan dianiaya dengan tangan diborgol serta kaki terikat di tiga lokasi berbeda, mulai dari rumah pemilik rental, sebuah kosan, hingga kontrakan yang dijadikan markas ormas.

Pengakuan Kasat Reskrim Polres Sumedang

Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa korban disekap sejak Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga Jumat (7/8/2026) malam. Saat ditemukan warga di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, kondisi korban sangat memprihatinkan.

"Situasi korban pada saat kami datang, tangan diborgol, kaki diikat. Kami lakukan evakuasi dan kami bawa ke RSUD Sumedang," tuturnya, Selasa (11/8/2026), dikutip dari TribunJabar.id.

Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, Handi dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan menangkap para tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Sumedang hingga Jakarta.

Motif dan Dampak Hukum

Motif penyekapan ini diduga kuat karena perselisihan sewa-menyewa kendaraan serta masalah STNK. Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. "Untuk sementara, tersangka tidak ada DPO, tapi mungkin berkembang, nanti kami dalami," lanjut AKP Tanwin Nopiansyah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman berat menanti mereka.

Pelajaran Penting bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang berkaitan dengan penyewaan kendaraan. Pastikan memahami perjanjian sewa, memeriksa kelengkapan dokumen, dan menghindari konflik yang dapat berujung pada tindak kriminal. Jika terjadi perselisihan, selesaikan dengan kepala dingin dan melibatkan pihak berwajib jika diperlukan.

Kesimpulan

Penyekapan maut di Sumedang ini merupakan tragedi yang menyayat hati. Ke depannya, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan diri serta lingkungan sekitar.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik penyedia jasa rental maupun konsumen, agar selalu mengedepankan komunikasi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi.


Disadur & diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat sumber asli)

Bagikan Artikel Ini:
B

Bagas Aditya

Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.