Komunitas

Menkeu: Stimulus Motor Listrik Baru Rilis 2-3 Pekan, Kuota 500 Ribu

Pemerintah akan rilis stimulus baru kendaraan listrik dalam 2-3 pekan. Kuota motor listrik dinaikkan jadi 500 ribu unit, insentif mobil listrik juga disiapkan.

B

Bagas Aditya

Wartawan / Kontributor Senior

11 Agustus 20263 min baca
Menkeu: Stimulus Motor Listrik Baru Rilis 2-3 Pekan, Kuota 500 Ribu

Pemerintah Siapkan Stimulus Baru untuk Kendaraan Listrik

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, yang akrab disapa Purbaya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera meluncurkan stimulus baru untuk kendaraan listrik dalam waktu dekat. Stimulus ini dijadwalkan rilis dalam 2-3 pekan ke depan, sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Kabar ini menjadi angin segar bagi industri otomotif nasional, terutama para produsen sepeda motor listrik dan mobil listrik. Purbaya menyatakan bahwa kuota insentif untuk sepeda motor listrik akan ditingkatkan secara signifikan, dari yang sebelumnya hanya 200.000 unit menjadi 500.000 unit. Langkah ini diambil untuk mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Rincian Stimulus: Kuota Motor EV Naik, Insentif Mobil Listrik

Dalam keterangannya, Purbaya menjelaskan bahwa stimulus baru ini tidak hanya menyasar sepeda motor listrik, tetapi juga mobil listrik. Untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan harga atau subsidi bagi model tertentu yang memenuhi kriteria. Namun, ia menegaskan bahwa insentif ini tidak akan diberikan untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun range-extended electric vehicle (REEV).

Kebijakan ini sejalan dengan fokus pemerintah pada pengembangan kendaraan listrik murni (BEV) untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dengan demikian, insentif akan lebih terarah dan efektif dalam mendorong transisi energi di sektor transportasi.

Dampak Positif bagi Industri dan Masyarakat

Peningkatan kuota motor listrik menjadi 500.000 unit diharapkan dapat memacu produksi dalam negeri. Sejumlah produsen seperti Gesits, Volta, dan lainnya diyakini akan meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan yang meningkat. Selain itu, insentif ini juga akan membantu masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik dengan biaya lebih terjangkau.

Menurut data Kementerian Perindustrian, penjualan motor listrik di Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar 50.000 unit. Dengan adanya stimulus baru, target penjualan di tahun 2024 diharapkan bisa melonjak hingga 200.000 unit atau lebih. Hal ini tentu menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.

Spesifikasi Teknis Motor Listrik yang Mendapat Insentif

Meskipun rincian teknis belum diumumkan, pemerintah biasanya menetapkan syarat tertentu untuk kendaraan yang berhak mendapatkan insentif. Beberapa kriteria yang mungkin diterapkan antara lain:

  • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN): Kendaraan harus memiliki TKDN minimal 40% untuk motor listrik dan 60% untuk mobil listrik.
  • Kapasitas Baterai: Motor listrik dengan baterai minimal 1,2 kWh atau mobil listrik dengan baterai di atas 10 kWh.
  • Harga Jual: Untuk motor listrik, harga maksimal Rp 5 juta per unit setelah subsidi, sedangkan untuk mobil listrik harga maksimal Rp 350 juta.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengembangkan infrastruktur pengisian daya di berbagai daerah untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik. Hal ini penting untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tentang jarak tempuh dan ketersediaan stasiun pengisian.

Langkah Pemerintah Lainnya

Selain stimulus fiskal, pemerintah juga berencana memberikan insentif non-fiskal seperti pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama untuk kendaraan listrik. Beberapa daerah juga telah memberikan keringanan tarif parkir dan akses jalur khusus untuk kendaraan listrik.

Purbaya menambahkan bahwa stimulus ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060. Dengan mempercepat adopsi kendaraan listrik, diharapkan emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi dapat berkurang secara signifikan.

Kesimpulan

Stimulus baru kendaraan listrik yang akan diluncurkan pemerintah merupakan langkah progresif dalam mendorong elektrifikasi transportasi di Indonesia. Dengan kuota motor listrik yang dinaikkan menjadi 500.000 unit dan insentif untuk mobil listrik, diharapkan masyarakat semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Bagi produsen, ini adalah momentum untuk meningkatkan kapasitas produksi dan inovasi. Sementara bagi konsumen, ini adalah saat yang tepat untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai pilihan utama.

“Kami berharap stimulus ini dapat mempercepat transisi energi dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Purbaya.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: TribunNews.com (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
B

Bagas Aditya

Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.