Komunitas

Balita di Bone Tewas Ditabrak Polisi, Sempat Terseret di Lampu Merah

Kabar duka dari Bone: Balita GN (4) tewas setelah ditabrak mobil oknum polisi Ipda MA. Peristiwa terjadi di lampu merah Watampone.

B

Bagas Aditya

Wartawan / Kontributor Senior

11 Agustus 20263 min baca
Balita di Bone Tewas Ditabrak Polisi, Sempat Terseret di Lampu Merah

Kronologi Kecelakaan Maut di Watampone

Kecelakaan lalu lintas yang memilukan terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang balita berinisial GN (4) tewas setelah ditabrak dan terseret oleh mobil yang dikemudikan oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49). Peristiwa nahas ini terjadi di kawasan lampu merah Watampone, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, pada [hari/tanggal].

Menurut informasi yang dihimpun, korban awalnya sedang berada di sekitar lokasi kejadian bersama keluarganya. Saat itu, mobil yang dikendarai Ipda MA melaju dan tiba-tiba menabrak balita tersebut. Akibat benturan keras, korban sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhenti. Warga yang melihat kejadian itu langsung berusaha memberikan pertolongan, namun nyawa korban tidak tertolong.

Korban Meninggal di Tempat

Petugas kepolisian dari Satlantas Polres Bone yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pengemudi. Ipda MA langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RSUD Tenriawaru Watampone untuk dilakukan visum.

Kapolres Bone, AKBP [Nama], membenarkan kejadian tersebut. "Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anggota kami. Korban meninggal dunia di tempat. Pengemudi sudah kami amankan dan proses hukum sedang berjalan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Duka Mendalam Keluarga Korban

Keluarga korban yang berada di lokasi langsung histeris dan tak kuasa menahan kesedihan. Mereka meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya. "Kami menuntut keadilan untuk anak kami. Dia masih kecil, masa depannya masih panjang," ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Proses Hukum dan Investigasi

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Bone. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa mobil yang dikemudikan Ipda MA. Selain itu, hasil tes alkohol dan narkoba terhadap pengemudi juga akan dilakukan untuk memastikan kondisi pengemudi saat kejadian.

Ipda MA sendiri terancam dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta.

Keselamatan Anak di Jalan: Sebuah Pengingat

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi semua orang tua dan pengguna jalan akan pentingnya keselamatan, terutama bagi anak-anak. Anak-anak memiliki keterbatasan dalam memahami bahaya lalu lintas, sehingga pengawasan ekstra dari orang dewasa sangat diperlukan.

Berikut beberapa tips untuk menjaga keselamatan anak di jalan:

  • Selalu awasi anak saat berada di dekat jalan raya.
  • Ajarkan anak untuk menyeberang di tempat yang aman, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.
  • Gunakan pengaman anak saat berkendara, seperti kursi khusus anak atau sabuk pengaman.
  • Hindari bermain di area jalan yang ramai lalu lintas.
  • Jadilah contoh yang baik dengan mematuhi aturan lalu lintas.

Kesimpulan

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa balita di Bone ini adalah tragedi yang menyedihkan. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu waspada dan mengutamakan keselamatan di jalan raya.


Disadur dan diolah dari rujukan berita: detikcom (Lihat berita asli)

Bagikan Artikel Ini:
B

Bagas Aditya

Penulis dan kontributor ahli di OtoWarta.